PERSONIL KOMITE KETIDAKBERPIHAKAN LSP SDM KONSTRUKSI INDONESIA

Saran dan komentar dari perwakilan anggota komite pihak yang berkepentingan terkait dengan hasil penilaian konflik kepentingan:

1. Saran dan komentar dari Perwakilan Kementrian PUPR: Dr. Samsul Bakeri, SIP, MSI

Harus mengikuti perkembangan peraturan yang menjadi persyaratan dari skema, sehingga jangan menjadi temuan saat Monev PUPR karena tidak updatenya persyaratan skema dengan ijazah pemohon dalam regulasi baru;
Terkait keberpihakan, sebaiknya mengikuti yang tertulis saja dalam SOP dan jika ada tidak kompeten untuk dapat diarahkan mengikuti pelatihan pelatihan dan menghindari meluluskan karena ada resiko akhir pada saat MONEV PUPR
Yang ditemukan dalam kertas kerja asesi sebagai acuan dalam uji komptensi sebenarnya
Persaingan LSP konstruksi yang sudah banyak, sebaiknya LSP SDMKI mengedepankan Integritas kompetensi.
Memenuhi persyaratan KAN yang telah ditetapkan untuk dipenuhi.
Bersaing dengan LSP kontruksi lain namun jangan terlalu kaku dan tetap mengacu pada SOP yang ada.
Sertifikasi selama 5 tahun dan ada pengalaman yang diminta melalui PKB dan kewajiban asosiasi atau LPPK bukan kewajiban LSP. Diatara PKB yatu pengalaman kerj, pelatihan, seminar, Bintek dan panitia panitia asosiasi Munas atau seinas saat munas atau seminar di asosiasi lain. PKN adalah kewajiban asosiasi dan LSP hanya sebatas infromasi saja
Untuk meperluas pasar maka diperlukan peningkatan TUK, Asesor, mendekati BJKW, APBD Provensi

 

2. Saran dan komentar dari Perwakilan LSP SDM Kontruksi Indonesia: Hartony, ST, MM, IPM

Tidak ada banding dan complain sampai saat ini terkait sertifikasi LSP SDMKI.
Rapat komite ketidakberpihakan yang pertama sejak berdirinya LSP SDMKI
Kenetralan LSP SDMKI untuk semua pemohon, dari semua anggotaan asosiasi lainnya.
Komitmen terhadap visi dan misi serta kebijakan serta pencapaian melalaui Tujuan & Sasaran Strategis
Telah dilakukan audit internal dan rapat tinjauan manajemen dalam pemenuhan standar ISO 17024:2012
LSP SDM Konstruksi Indonesia diawasai oleh 4 badan pengawas yaitu KAN, BNSP, PUPS dan LPJK
LSP SDMKI memastikan kebijakan yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan LSP SDM Konstruksi Indonesia yang telah dilakukan
Memastikan bahwa tidak dilakukan kecenderungan dalam menghalangi kemungkinan bersikap objektif dalam memberikan kegiatan.
Potensi asesmen melalaui Balai BJKW, Perguruan tinggi atau APBD dalam percepatan sertifikasi dipastikan persyaratan awal telah dipenuhi sebelum proses asesmen dilakukan karena beresiko kurangnya dokumen utama dan pendukung dan kita pastikan tidak akan proses jika kurang lengkap
Memastikan dalam memberi saran mengenai berbagai hal mempengaruhi kepercayaan terhadap sertifikasi, termasuk keterbukaan dan persepsi masyarakat
melakukan peninjauan , setidaknya sekali setahun , terhadap ketidakberpihakan LSP SDM Konstruksi Indonesia, dalam pengambilan keputusan proses lembaga sertifikasi person.
LSP SDMKI sosialisasi keperguruan tinggi untuk disertifikasi yang lulus untuk level 7 dengan masa 1 tahun tentunya ada tambahan pelatihan sesuai dengan regulasi dan diharapkan setelah habis memperpanjang berlanjut dengan LSP SDMKI dan menjadi anggota ASDDMKINDO dengan tetap menajaga mutu dan profesional LSP SDMKI tentang pelayanan kami dan standarisasi

 

3. Saran dan komentar dari Perwakilan Asosiasi Profesi: Erwanto Tandrigau, SE

Ketidakberpihakan bemula dari pelaksana, sebaiknya sekertariat melakukan filter yang ketat terhadap produk agar sesuai sehingga tidak terjadi ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi.
Tim pelaksana (asesor dan tim) benar menjunjung tinggi komitmen dalam menilai yang tidak berpihak
Perlu penyampaian saat asesemen dari asesor untuk disampikan kepada asesi adanya kewajiban pemenuhan PKB disaat perpanjangan berikutnya dan menyampaikan tempat kegiatan dalam pemenuhan PKB (Pengembangan Kompetesi Berkelanjutan)

 

4. Saran dan komentar dari Perwakilan Asosiasi Badan Usaha: Eduard B. Hutagulung, ST

Adanya sosilaisasi peraturan dan regulasi sertifikasi person kepada badan usaha

Memastikan bahwa SKK yang diterbitkan belaku 5 tahun dan perubahan regulasi terkait perubahan penanggungjawan teknis pada badan SBU sesuai ruanglingkup dapat diketahui oleh badan usaha denga menyesuiakan SKK dan levelnya

 

5. Saran dan komentar dari Perwakilan Lembaga Perguruan Tinggi: M. Arifudin Lukman, MT

Kami dari perwakilan Dosen perguruan tinggi keterlibatan LSP sangat dibutuhkan
Saran untuk komite ketidakberpihakan ini apakah ada tim investigasi agara mengetahui ada kenyataan dilapangan, sehingga ada pencegahan pencegahan agar tdak terulang atau kita memperbaiki sebagi kebocoran sehingga diharapkan tidak terulang lagi sehingga kualitas akan lebh baik
LSP SDMKI telah ada fasilitas untuk complain pelanggan dan banding melalui Website LSP dan jika ditindaklanjuti pelaporan, maka mekanisme investigasi dilakukan dan ditunjuk oleh manajemen kepihak audit internal dan hasilnya akan disampaikan keamanajemen puncak serta menyampaikan ke tim ketidakberpihakan jika terjadi kasus.

 

6. Saran dan komentar dari Perwakilan Lembaga Perguruan Tunggi: Ferry Firmawan, ST, MT, Ph.D

LSP mencetak tenaga kerja konstruksi yang profesional dan jangan bergeser hanya money oriented sebagai industri baru dibidang sertifikasi.
Kita tidak lepas dari logika normatif dan komersial namun tetap menjaga indenpedensi terutama kualitas profesi yang kita cetak
Komite ketidakberpihakan sangat perlu dari beberapa unsur ini diantaraya akademisi dan LSP mensupport tenaga kebadan usaha sebagi penggerak proyek proyek yang handal dibidangnya.

Menectak tenaga kerja konstruksi yang mempunyai kemampuan yang tidak mengandalkan tenaga asing saja dna kitu kita harus membuat standarisasi sesuai dengan elemn kompetensi SKKNI untuk bisa bersaing dari luar sehingga LSP SMKI bisa eksis

7. Saran dan komentar dari Perwakilan Pengguna Jasa: Firdaus, ST

Di dunia konstruksi kebutuhan tenaga ahli sehari hari sangat dibutuhkan dan tantangnya berat yaitu sertifikasi ingin cepat, harus segera dan rawan ketidakfairan artinya ada tenaga ahli yang tidak kompeten karena adanya kebutuhan terkait dengan tender dan ini paksakan karena ada resiko dan ini tantangan LSP untuk konsisten dan profesional.
Jika ada pemohon tenaga ahli kerja yang sesuai dilapangan karena pengalaman, namun pendidikannya tidak sesuai yang dipersyaratkan, maka harus dipastikan asesmen dilakukan secara profesional dan harus di tolak ketidakcukupan persyaratan dasar.
Perlunya sosialisasi ke pengguna atau kebadan usaha sehingga kontraktor konraktor dapat menyiapakan secara dini dan jika tidak memenuhi harus di tolak.
Saat ini aturan atauran sudah lebih baik karena dipaksakan untuk lebih memenuhi, seperti di SBU harus ada tenaga ahli dan sebelumnya tenaga ahli fiktif (tidak bekerja sesuai SBU Persuahaan) hanya pemenuhan persyaratan. Ada ketentuan pembatasan penaggungjawan di SBU sehingga saat ini lebih baik dan transparan. Pemakaian SKK personel lain oleh badan usaha tanpa izin, di LSP SDMKI tidak ada kasus
Untuk masa transisi sertifikat habis dan infrormasi PKB pemegang masih kosong, apakah mereka wajib memperpanjang dengan persyaratan tambahan spt pelatihan dan infromasi ini harus update pada pemegang sehingga dapat dipenuhi

Sarannya sosialisasi harus diperbanyak kepada mitra, sehinga kontraktor mengetahui persyaratannya dalam memenuhi dan lebih profesional dalam proses sertifikasnya.

 

Share this post on: