Dalam rangka pemenuhan pemeliharaan sertifikasi Sesuai dengan Surat Edaran Ketua BNSP Nomor SE016SE.005/BNSP/X/2024 tentang Surveilan Pemegang Sertifikat Kompetensi berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi bahwa pemegang sertifikat wajib dilakukan surveilan terhadap kompetensi yang sudah didapatkan berdasarkan skema sertifikat yang ditetapkan Untuk itu mohon kesediaan Sdra/i pemegang sertifikat kompetensi kerja yang telah dikeluarkan oleh LSP SDM Konstruksi Indonesia untuk mengisi formulir ini. Data yang diberikan akan kami jaga kerahasiaanya sesuai Standar Operasional Prosedur di LSP SDM Konstruksi Indonesia.