Ahli Utama Teknik Jembatan (SIP.043-9-84-LSP.SDMKI.PUPR-II-2025 )
Jenis Skema :
Jenjang (Level) :
- (Code : SIP.043-9-84-LSP.SDMKI.PUPR-II-2025 )
Unit Kompetensi:
Kode Unit : F.42ATJ01.001.2
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.002.2
Membuat Pelaporan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.003.2
Mengendalikan Pelaksanaan Survei Pendahuluan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.004.2
Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Standar;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.005.2
Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Non Standar;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.006.2
Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Jembatan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.007.2
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.008.2
Melaksanakan Manajemen Konstruksi pada Kegiatan Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.009.2
Melaksanakan Perancangan dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan pada Kegiatan Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.010.2
Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.011.2
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan;
-
Kode Unit : F.42ATJ01.012.2
Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan.
-