Skema Kompetensi

LSP SDM Konstruksi Indonesia

Tukang Cat Bangunan Gedung (SI013001)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) :

Building Painters (Code : SI013001)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : F.433032.001.01
Mengatur Kegiatan Pengecatan
-

Kode Unit : F.433032.002.01
Melakukan Penanganan Material Cat
-

Kode Unit : F.433032.003.01
Melakukan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Pengecatan
-

Kode Unit : F.433032.004.01
Melakukan Persiapan Lapangan Untuk Pengecatan
-

Kode Unit : F.433032.005.01
Melakukan Persiapan Untuk Pekerjaan Pengecatan Baru
-

Kode Unit : F.433032.006.01
Melakukan Persiapan Bidang Permukaan Untuk Pengecatan Ulang
-

Kode Unit : F.433032.007.01
Melakukan Pekerjaan Pengecatan
-

Kode Unit : F.433032.008.01
Membersihkan Lapangan Pengecatan
-

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 500.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Tukang Cat Bangunan Gedung

LSP SDM Konstruksi Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Copy KTP

  2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  3. Pendidikan Dasar dengan pengalaman minimal 0 tahun di bidang Pengecatan Bangunan Gedung, atau; Non Pendidikan dengan pengalaman minimal 0 tahun di bidang Pengecatan Bangunan Gedung (berlaku sampai dengan 31 Desember 2023), atau; Non Pendidikan (dengan PBK) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pengecatan Bangunan Gedung (berlaku mulai 1 Januari 2024).

  4. Copy Ijazah Pendidikan Dasar dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun di bidang Pengecatan Bangunan Gedung dari perusahaan / atasannya, atau; Non Pendidikan dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun di bidang Pengecatan Bangunan Gedung dari perusahaan / atasannya (berlaku sampai dengan 31 Desember 2023), atau; Non Pendidikan (dengan PBK) dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pengecatan Bangunan Gedung dari perusahaan / atasannya (berlaku mulai 1 Januari 2024);